Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemeliharaan organik merupakan kegiatan teknis pemeliharaan sederhana yang menjadi tanggung jawab Pengguna Materiil dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kegiatan bersifat deteksi dan cegah dini terhadap timbulnya kerusakan Materiil; b. pemeliharaan tingkat ringan merupakan perbaikan pada kerusakan ringan,dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana; c. pemeliharaan tingkat sedang merupakan perbaikan pada kerusakan sedang, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan khusus; dan d. pemeliharaan tingkat berat merupakan perbaikan pada kerusakan berat, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan yang dapat menjawab kebutuhan teknis tingkat rehabilitasi, modifikasi maupun produksi.
Koreksi Anda