Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi Pembina Materiil, Pengguna Materiil, dan Pembina Teknis Materiil.
(2) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tanggung jawab dalam Pemeliharaan Materiil berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan dalam pelaksanaan pemeliharaan.
Koreksi Anda
