Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip akordion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, tugas dan fungsi organisasi dapat dikembangkan atau diperkecil sesuai tuntutan tugas dan beban kerja.
Koreksi Anda