Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip akordion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, tugas dan fungsi organisasi dapat dikembangkan atau diperkecil sesuai tuntutan tugas dan beban kerja.
Koreksi Anda
