Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip rentang kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, jarak pengendalian tugas dan fungsi organisasi dapat dikendalikan oleh atasan terhadap bawahan secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
