Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pengelompokan yang homogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, tugas, fungsi dan wewenang dalam organisasi dihimpun dalam satuan rumpun tugas, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Koreksi Anda
