Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pendelegasian wewenang yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, setiap penugasan, pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada bawahan harus transparan dan akuntabel serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
Koreksi Anda
