Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip fleksibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, organisasi mampu menyesuaikan tugas dan fungsinya, serta beradaptasi dengan perubahan dinamika lingkungan strategis.
Koreksi Anda
