Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, struktur organisasi sederhana, jelas dan mudah dipahami, sehingga tugas pokok dan fungsi dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
