Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip lini dan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, pembagian kewenangan dan tugas dirumuskan secara seimbang antara tugas dan tanggung jawab, serta struktur organisasi saling melengkapi antara unsur pelaksana dan unsur pendukung.
Koreksi Anda
