Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip kontinuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, penyiapan berbagai sarana prasana untuk mendukung aktivitas kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara terus menerus dan tidak tergantung sepenuhnya pada figur kepemimpinan atasan.
Koreksi Anda
