Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip fungsionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, suatu unit kerja tertentu yang bekerja secara fungsional dan bertanggung jawab atas tugas sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
