Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip fungsionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, suatu unit kerja tertentu yang bekerja secara fungsional dan bertanggung jawab atas tugas sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda