Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tugas pokok dan fungsi dirumuskan secara rinci dan jelas, guna menghindari kemungkinan terjadi duplikasi dan tumpang tindih. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id