Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tugas pokok dan fungsi dirumuskan secara rinci dan jelas, guna menghindari kemungkinan terjadi duplikasi dan tumpang tindih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
