Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pembagian habis tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pembagian tugas pokok, fungsi, dan uraian jenis kegiatan organisasi dibagi habis secara berjenjang sesuai dengan jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Koreksi Anda