Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pembagian habis tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pembagian tugas pokok, fungsi, dan uraian jenis kegiatan organisasi dibagi habis secara berjenjang sesuai dengan jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
