Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip visi dan misi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dirumuskan sehingga penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam suatu organisasi jelas dan terukur.
Koreksi Anda