Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prinsip visi dan misi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dirumuskan sehingga penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam suatu organisasi jelas dan terukur.
Koreksi Anda
