Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penataan organisasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip organisasi sebagai berikut:
a. visi dan misi organisasi;
b. pembagian habis tugas;
c. perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas;
d. fungsionalisasi;
e. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
f. kontinuitas;
g. lini dan staf;
h. sederhana;
i. fleksibilitas;
j. pendelegasian wewenang yang jelas;
k. pengelompokan yang homogen;
l. rentang kendali; dan
m. akordion.
Koreksi Anda
