Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip organisasi sebagai berikut: a. visi dan misi organisasi; b. pembagian habis tugas; c. perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas; d. fungsionalisasi; e. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; f. kontinuitas; g. lini dan staf; h. sederhana; i. fleksibilitas; j. pendelegasian wewenang yang jelas; k. pengelompokan yang homogen; l. rentang kendali; dan m. akordion.
Koreksi Anda