Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penataan organisasi dan tata kerja adalah proses penetapan organisasi baru, penyempurnaan nomenklatur, titelatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, peningkatan dan penurunan kelas, eselonisasi, perubahan lokasi dan wilayah kerja, serta penghapusan organisasi untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang maksimal. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh Satker/Subsatker dan/atau Pegawai Negeri. 3. Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. 4. Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. 5. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 6. Peta jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 7. Visi adalah suatu tujuan organisasi yang ingin diwujudkan pada rencana strategis lima tahunan sampai dengan dua puluh lima tahunan atau lebih. 8. Misi adalah suatu tahapan atau langkah yang harus dilakukan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. 9. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan, kondisi organisasi saat ini, aspek legalitas, sasaran yang ingin diwujudkan, dan dampak penataan organisasi. 10. Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda