Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT POKOK-POKOK PIKIRAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pokok-pokok pikiran Organisasi dan Tata Kerja disusun dengan kerangka sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
a. Latar belakang
b. Permasalahan
c. Maksud dan Tujuan Bab II Visi dan Misi Organisasi
a. Visi dan Misi Organisasi Saat Ini
b. Visi dan Misi Organisasi Setelah Penataan Bab III Kondisi Organisasi Saat Ini
a. Kedudukan
b. Tugas dan Fungsi
c. Susunan Organisasi
d. Eselonering
e. Jumlah Pegawai
f. Beban Kerja
g. Anggaran Pembiayaan Bab IV Landasaan Hukum Bab V Usulan Penataan Organisasi
a. Kedudukan
b. Tugas dan Fungsi
c. Susunan Organisasi
d. Eselonering
e. Jumlah Pegawai
f. Beban Kerja
g. Anggaran Pembiayaan Bab VI Dampak Penataan Organisasi
a. Dampak pada sumber daya manusia
b. Dampak pada sarana dan prasarana
c. Dampak pada anggaran pembiayaan, dan
d. Nilai tambah bagi masyarakat.
Bab VII Penutup
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
