Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda