Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
