Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas: a. Biro Perencanaan Setjen Kemhan selaku penanggungjawab di bidang kelembagaan dan tata laksana menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. b. Kasatker/Kasubsatker yang terkait, mengoreksi Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, serta membubuhkan tanda paraf persetujuan pada halaman akhir, dengan urutan sebagai berikut: 1) Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan penataan kelembagaan dan tata laksana; 2) Direktur Hukum dan Strategi Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan bertanggung jawab di bidang perumusan kebijakan peraturan perundang-undangan; 3) Kasatker/Kasubsatker yang terkait, dan/atau yang mengusulkan penataan organisasi; dan 4) Sekretaris Jenderal Kemhan bertanggung jawab di bidang pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana. c. setelah mendapatkan paraf persetujuan dari pejabat terkait, Sekretaris Jenderal Kemhan mengajukan Rancangan Peraturan Menteri tersebut, untuk ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan yang ditetapkan oleh Menteri, diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. e. Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan didistribusikan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan kepada Kasatker/Kasubsatker di lingkungan Kemhan untuk dilaksanakan. f. menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sosialisasi, baik ke dalam maupun ke luar Kemhan sesuai tugas dan fungsi organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id