Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. pembahasan antarkementerian dilakukan oleh Kemhan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. pembahasan ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dan penataan organisasi yang diusulkan, dengan pengharmonisasian usulan dengan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian nomenklatur, titelatur, eselonisasi, dan rumusan tugas dan fungsi organisasi.
Koreksi Anda
