Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas: a. pembahasan antarkementerian dilakukan oleh Kemhan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. pembahasan ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dan penataan organisasi yang diusulkan, dengan pengharmonisasian usulan dengan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian nomenklatur, titelatur, eselonisasi, dan rumusan tugas dan fungsi organisasi.
Koreksi Anda