Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pembahasan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. Menteri memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dan pejabat Eselon I Kemhan, terkait dengan usulan penataan organisasi dari Satker/Subsatker pengusul; b. Sekretariat Jenderal Kemhan memberikan arahan kepada Biro Perencanaan Setjen Kemhan selaku pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan organisasi dan tata laksana untuk mengkaji usulan yang diajukan Satker/Subsatker pengusul; c. Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan membentuk tim kelompok kerja guna membahas permasalahan organisasi yang diusulkan Satker/ Subsatker di lingkungan Kemhan; d. Biro Perencanaan Setjen Kemhan, akan menyampaikan Pokok-pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan dan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan berdasarkan hasil-hasil pembahasan tim kelompok kerja kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; e. Hasil tim kelompok kerja berupa Pokok-pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan dan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri; f. Menteri menyampaikan usulan penataan organisasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan melampirkan Pokok-pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan, dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Format Pokok-pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan h. Tehnik penulisan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id