Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kasatker/Kasubsatker mengidentifikasi adanya permasalahan dalam organisasi antara lain: visi, misi, tugas pokok dan fungsi, rencana kerja, program kerja, beban kerja, dan atau hasil kerja organisasi; b. permasalahan tersebut di atas perlu dibahas dan dirumuskan, dievaluasi dan dianalisa, serta disiapkan oleh Satker/Subsatker sebagai bahan pemecahan masalah organisasi; c. berdasarkan hasil pembahasan dan perumusan pemecahan masalah, disusun rancangan awal pokok-pokok pikiran dan rancangan awal Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja, sebagai bahan usulan penataan organisasi; dan d. Kasatker/Kasubsatker mengusulkan penataan organisasi kepada Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan, diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id