Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kasatker/Kasubsatker mengidentifikasi adanya permasalahan dalam organisasi antara lain: visi, misi, tugas pokok dan fungsi, rencana kerja, program kerja, beban kerja, dan atau hasil kerja organisasi;
b. permasalahan tersebut di atas perlu dibahas dan dirumuskan, dievaluasi dan dianalisa, serta disiapkan oleh Satker/Subsatker sebagai bahan pemecahan masalah organisasi;
c. berdasarkan hasil pembahasan dan perumusan pemecahan masalah, disusun rancangan awal pokok-pokok pikiran dan rancangan awal Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja, sebagai bahan usulan penataan organisasi; dan
d. Kasatker/Kasubsatker mengusulkan penataan organisasi kepada Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan, diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
