Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penataan organisasi di lingkungan kementerian dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap pengusulan; b. tahap pembahasan internal kementerian; c. tahap pembahasan antarkementerian; dan d. tahap penetapan.
Koreksi Anda