Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penataan organisasi di lingkungan kementerian dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap pengusulan;
b. tahap pembahasan internal kementerian;
c. tahap pembahasan antarkementerian; dan
d. tahap penetapan.
Koreksi Anda
