Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penataan organisasi sebagai berikut: a. sebagai amanah peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi; b. ruang lingkup tugas organisasi yang bersifat strategis dan berskala nasional, regional, dan internasional yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi; c. ketersediaan sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; d. hasil analisis beban kerja; dan e. memiliki standar operasional dan prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, serta tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id