Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan penataan organisasi sebagai berikut:
a. sebagai amanah peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
b. ruang lingkup tugas organisasi yang bersifat strategis dan berskala nasional, regional, dan internasional yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
c. ketersediaan sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
d. hasil analisis beban kerja; dan
e. memiliki standar operasional dan prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, serta tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang.
Koreksi Anda
