Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi di lingkungan Kemhan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, dalam rangka menciptakan suatu susunan organisasi yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan tugas dan fungsi yang diemban oleh organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id