Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penataan organisasi di lingkungan Kemhan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, dalam rangka menciptakan suatu susunan organisasi yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan tugas dan fungsi yang diemban oleh organisasi.
Koreksi Anda
