Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekjen Kemhan bertanggungjawab untuk memberikan supervisi, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan sidang Tim Pertimbangan.
Koreksi Anda
