Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Tim Pertimbangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan sidang untuk jenis hukuman disiplin: 1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 2. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 3. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 4. pembebasan dari jabatan; 5. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan 6. pemberhentian tidak dengan hormat. b. merekomendasikan keputusan hasil sidang kepada Menteri melalui Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda