Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Tim Pertimbangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan sidang untuk jenis hukuman disiplin:
1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
2. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
3. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
4. pembebasan dari jabatan;
5. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
6. pemberhentian tidak dengan hormat.
b. merekomendasikan keputusan hasil sidang kepada Menteri melalui Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda
