Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas:
a. nara sumber : Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian;
b. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kemhan yang disingkat Sekjen;
c. ketua : Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang disingkat Karopeg Setjen Kemhan;
d. wakil Ketua : Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan yang disingkat Karokum Setjen Kemhan;
e. sekretaris : Kabag Induk PNS; dan
f. anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. anggota tetap :
1. Karopeg Setjen Kemhan;
2. Karokum Setjen Kemhan;
3. Inspektur Umum Itjen Kemhan;
4. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
5. Paban VI/Binpers PNS Spers TNI;
6. Kabag Penasehat Hukum Rokum Setjen Kemhan ; dan
7. Kasubbag Mingakplin.
b. anggota tidak tetap :
1. Paban V/Bin PNS Spersad;
2. Kasubdisperssip Disminpersal;
3. Kasubdismin PNS Disminpersau;
4. Paban Madya-3/Watsah Paban VI /Binpers Spers TNI; dan
5. Personel lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
