Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas: a. nara sumber : Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian; b. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kemhan yang disingkat Sekjen; c. ketua : Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang disingkat Karopeg Setjen Kemhan; d. wakil Ketua : Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan yang disingkat Karokum Setjen Kemhan; e. sekretaris : Kabag Induk PNS; dan f. anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. anggota tetap : 1. Karopeg Setjen Kemhan; 2. Karokum Setjen Kemhan; 3. Inspektur Umum Itjen Kemhan; 4. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 5. Paban VI/Binpers PNS Spers TNI; 6. Kabag Penasehat Hukum Rokum Setjen Kemhan ; dan 7. Kasubbag Mingakplin. b. anggota tidak tetap : 1. Paban V/Bin PNS Spersad; 2. Kasubdisperssip Disminpersal; 3. Kasubdismin PNS Disminpersau; 4. Paban Madya-3/Watsah Paban VI /Binpers Spers TNI; dan 5. Personel lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda