Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
