Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id