Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perlu dibentuk Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan.
Koreksi Anda
