Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perlu dibentuk Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan.
Koreksi Anda