Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
(2) Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
