Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA (355) KE SRILANKA DAN OMAN
Teks Saat Ini
Pimpinan Delegasi Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Muhibah kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
