Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA (355) KE SRILANKA DAN OMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Delegasi Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Muhibah kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id