Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA (355) KE SRILANKA DAN OMAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu, penting, dan berguna.
Koreksi Anda
