Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang MUHIBAH KRI YOS SUDARSO (353) DAN KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA (355) KE SRILANKA DAN OMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam waktu paling lama dua bulan atau 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai Direktif PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id