Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini berlaku di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
