Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibebankan kepada anggaran Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
