Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang berhalangan mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pada hari yang ditentukan karena alasan-alasan yang sah, diberi kesempatan untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat pada hari berikutnya dengan soal cadangan.
(2) Peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat berikutnya.
Koreksi Anda
