Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat : a. penerbitan Keputusan tentang penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat di lingkungan unit organisasi masing-masing; b. pembuatan surat permintaan calon peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat; c. menerima dan menghimpun usulan peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan menyeleksi persyaratan administrasi yang telah diajukan; d. membuat surat pemanggilan untuk melaksanakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, sesuai dengan jadwal dan waktu pelaksanaan ujian; e. pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat; f. MENETAPKAN hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan mengumumkan secara resmi dengan menggunakan surat dinas dan media website; dan g. melaporkan hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koreksi Anda