Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat memberikan laporan kepada Pimpinan Instansi tentang pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
(2) Laporan ujian penyesuaian kenaikan pangkat itu meliputi :
a. waktu dan tempat;
b. jumlah peserta untuk masing-masing tingkat;
c. materi soal yang diujikan;
d. jumlah dan nama peserta yang lulus dan yang tidak lulus; dan
e. lain-lain yang dipandang perlu.
(3) Laporan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibuat dari Ketua Panitia kepada Pimpinan.
(4) Setelah pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dilaporkan oleh Pimpinan unit organisasi masing-masing kepada Menhan u.p. Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda
