Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat memberikan laporan kepada Pimpinan Instansi tentang pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. (2) Laporan ujian penyesuaian kenaikan pangkat itu meliputi : a. waktu dan tempat; b. jumlah peserta untuk masing-masing tingkat; c. materi soal yang diujikan; d. jumlah dan nama peserta yang lulus dan yang tidak lulus; dan e. lain-lain yang dipandang perlu. (3) Laporan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibuat dari Ketua Panitia kepada Pimpinan. (4) Setelah pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dilaporkan oleh Pimpinan unit organisasi masing-masing kepada Menhan u.p. Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda