Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta ujian yang lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP).
(2) Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ditandatangani oleh Pejabat Kepegawaian/personel di lingkungan Unit Organisasi masing- masing.
Koreksi Anda
