Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta ujian yang lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP). (2) Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ditandatangani oleh Pejabat Kepegawaian/personel di lingkungan Unit Organisasi masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id