Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berkas Ujian setiap materi diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Panitia. = NT (2) Apabila terdapat perbedaan penilaian antara pemeriksa, maka nilai peserta adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing-masing pemeriksa.
Koreksi Anda