Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Berkas Ujian setiap materi diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Panitia.
= NT
(2) Apabila terdapat perbedaan penilaian antara pemeriksa, maka nilai peserta adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing-masing pemeriksa.
Koreksi Anda
