Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Batas Lulus bagi peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat Tingkat I adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang. (2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahwa : a. nilai presentasi Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70; dan b. nilai presentasi lainnya serendah-rendahnya 60.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id