Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Batas Lulus bagi peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat Tingkat I adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang.
(2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahwa :
a. nilai presentasi Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70; dan
b. nilai presentasi lainnya serendah-rendahnya 60.
Koreksi Anda
