Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu ujian penyesuaian kenaikan pangkat : a. tahap I : 1. Pancasila, lama ujian 60 menit; 2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945, lama ujian 60 menit; 3. Bahasa INDONESIA, lama ujian 60 menit; 4. Bahasa Inggris, lama ujian 60 menit; 5. Pengetahuan Bidang Substantif, lama ujian 60 menit; 6. Tugas Pokok dan Fungsi, lama ujian 60 menit; dan 7. Karya Tulis, lama ujian 180 menit. b. tahap II : Psikotest, lama ujian 240 menit. (2) Penilaian hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat : a. untuk masing-masing unsur materi ujian, ditetapkan Nilai Patokan sebagai berikut : 1) tahap I : 1. Pancasila, nilai patokan 15; 2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945, nilai patokan 15; 3. Bahasa INDONESIA, nilai patokan 15; 4. Bahasa Inggris, nilai patokan 15; 5. Pengetahuan Bidang Substantif, nilai patokan 10; 6. Tugas Pokok dan Fungsi, nilai patokan 10; dan 7. Karya Tulis, nilai patokan 20. 2) tahap II : Psikotest dengan penilaian pertimbangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat b. kepada peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat diberikan Nilai Presentasi dan Nilai Tertimbang; c. nilai ujian presentasi (NPR) adalah hasil yang dapat dicapai oleh peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang bersangkutan; d. nilai tertimbang (NT) adalah Nilai Presentasi (NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100; dan NPR x NP 100 e. masing-masing materi ujian diberikan Nilai Presentasi setinggi- tingginya 100 dan serendah-rendahnya 10.
Koreksi Anda