Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Waktu ujian penyesuaian kenaikan pangkat :
a. tahap I :
1. Pancasila, lama ujian 60 menit;
2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945, lama ujian 60 menit;
3. Bahasa INDONESIA, lama ujian 60 menit;
4. Bahasa Inggris, lama ujian 60 menit;
5. Pengetahuan Bidang Substantif, lama ujian 60 menit;
6. Tugas Pokok dan Fungsi, lama ujian 60 menit; dan
7. Karya Tulis, lama ujian 180 menit.
b. tahap II : Psikotest, lama ujian 240 menit.
(2) Penilaian hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat :
a. untuk masing-masing unsur materi ujian, ditetapkan Nilai Patokan sebagai berikut :
1) tahap I :
1. Pancasila, nilai patokan 15;
2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945, nilai patokan 15;
3. Bahasa INDONESIA, nilai patokan 15;
4. Bahasa Inggris, nilai patokan 15;
5. Pengetahuan Bidang Substantif, nilai patokan 10;
6. Tugas Pokok dan Fungsi, nilai patokan 10; dan
7. Karya Tulis, nilai patokan 20.
2) tahap II : Psikotest dengan penilaian pertimbangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
b. kepada peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat diberikan Nilai Presentasi dan Nilai Tertimbang;
c. nilai ujian presentasi (NPR) adalah hasil yang dapat dicapai oleh peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang bersangkutan;
d. nilai tertimbang (NT) adalah Nilai Presentasi (NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100; dan NPR x NP
100
e. masing-masing materi ujian diberikan Nilai Presentasi setinggi- tingginya 100 dan serendah-rendahnya 10.
Koreksi Anda
