Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat meliputi : a. tahap persiapan, panitia bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaran Ujian penyesuaian kenaikan pangkat antara lain : 1. penyiapan tempat/ruang ujian; 2. mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui calon peserta ujian; 3. naskah ujian dalam sampul tertutup dan disegel; dan 4. mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pembocoran dokumen ujian menjelang saat ujian dilaksanakan. b. tahap pelaksanaan. 1. pada tahap pelaksanaan ujian, Panitia bertugas mengawasi pelaksanaan ujian dan menjaga agar berlangsung dengan tertib; 2. setelah selesai ujian Panitia mengumpulkan berkas-berkas ujian dan disusun sesuai nomor ujian; dan 3. panitia membuat Berita Acara. c. tahap penyelesaian, berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat berupa : 1. berkas-berkas ujian (yang telah dikerjakan maupun yang tidak digunakan) sesuai jumlah yang diterima; 2. daftar hadir; 3. lembaran Berita Acara; dan 4. pasfoto berwarna dengan latar belakang biru dengan ukuran 2 x 3 cm masing-masing dua lembar. (2) Semua bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, nomor 3 dimasukkan dalam sampul/dibungkus dan direkat dengan baik serta diperlakukan sebagai Dokumen Negara.
Koreksi Anda