Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan ujian penyesuaian kenaikan pangkat untuk setiap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditentukan sebagai berikut : a. kelompok I (SLTA sederajat) 1. ujian Pancasila diambil dari materi ujian SLTA 2. ujian UUD 1945 diambil dari materi ujian SLTA 3. ujian Bahasa INDONESIA diambil dari : a) Ejaan yang disempurnakan; dan b) buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh pemerintah. 4. ujian Tupoksi, struktur organisasi dan tata kerja unit organisasi masing- masing diambil dari : a) Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; b) Keputusan tentang pedoman administrasi umum unit organisasi masing-masing;dan c) produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. 5. ujian pengetahuan bidang substantif diambil dari : a) produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan b) produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. b kelompok II, III, IV. 1. ujian Pancasila diambil dari materi ujian sesuai dengan Stratanya. 2. ujian UUD 1945 diambil dari materi ujian sesuai dengan Stratanya. 3. ujian Bahasa INDONESIA diambil dari : a) Ejaan yang disempurnakan; dan b) buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh pemerintah. 4. ujian Bahasa Inggris hasil test TOEFL minimal mulai 350. 5. ujian Tupoksi, struktur organisasi dan tata kerja unit organisasi masing- masing diambil dari : a) Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; b) Keputusan tentang pedoman administrasi umum unit organisasi masing-masing; dan c) produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. 6. ujian pengetahuan bidang substantif diambil dari : 1) produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan 2) produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. 7. ujian karya tulis disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan dinas Unit Organisasi masing-masing. 8. Psikotest.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id