Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat sesuai dengan kelompok masing- masing, sebagai berikut :
a. Kelompok I (SLTA sederajat)
1. Pancasila;
2. UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
3. Bahasa INDONESIA;
4. tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata cara kerja unit organisasi masing-masing; dan
5. pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang dipandang perlu oleh unit organisasi masing- masing.
b. Kelompok II, III dan IV materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 tahap, sebagai berikut :
1. Tahap I :
a) Pancasila;
b) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c) Bahasa INDONESIA;
d) Bahasa Inggris;
e) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata cara kerja unit organisasi masing-masing;
f) pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang dipandang perlu oleh unit organisasi masing-masing;dan g) membuat Karya Tulis.
2. Tahap II : Psikotest.
Koreksi Anda
