Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum :
a. tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara;
b. dalam keadaan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter yang berwenang;
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai baik;
d. memiliki Surat keterangan izin belajar dari Ka Satker/Sub Satker/ Pang/Dir/Dan/Ka masing-masing;
e. memiliki ijazah sesuai dengan kebutuhan kualifikasi pendidikan serta formasi organisasi; dan
f. diusulkan oleh Ka Satker/Sub Satker/Pang/Dir/Dan/Ka masing-masing.
(2) Persyaratan khusus :
a. Kelompok I (Ujian SLTA sederajat)
1. pangkat paling rendah Juru Muda Tk. I Golongan Ruang I/b;
2. memiliki masa kerja 7 tahun; dan
3. memiliki ijazah SLTA terakreditasi oleh dinas.
b. Kelompok II (Ujian Strata 1 sederajat)
1. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I Golongan Ruang II/b;
2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan
3. memiliki ijazah Strata satu (S-1) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50.
c. Kelompok III (Ujian Strata 2)
1. pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a;
2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan
3. memiliki ijazah Strata Dua (S-2) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50.
d. Kelompok IV (Ujian Strata 3)
1. pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I Golongan Ruang III/b;
2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan
3. memiliki ijazah Strata Tiga (S-3) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50.
Koreksi Anda
