Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum : a. tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara; b. dalam keadaan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter yang berwenang; c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai baik; d. memiliki Surat keterangan izin belajar dari Ka Satker/Sub Satker/ Pang/Dir/Dan/Ka masing-masing; e. memiliki ijazah sesuai dengan kebutuhan kualifikasi pendidikan serta formasi organisasi; dan f. diusulkan oleh Ka Satker/Sub Satker/Pang/Dir/Dan/Ka masing-masing. (2) Persyaratan khusus : a. Kelompok I (Ujian SLTA sederajat) 1. pangkat paling rendah Juru Muda Tk. I Golongan Ruang I/b; 2. memiliki masa kerja 7 tahun; dan 3. memiliki ijazah SLTA terakreditasi oleh dinas. b. Kelompok II (Ujian Strata 1 sederajat) 1. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I Golongan Ruang II/b; 2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan 3. memiliki ijazah Strata satu (S-1) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50. c. Kelompok III (Ujian Strata 2) 1. pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a; 2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan 3. memiliki ijazah Strata Dua (S-2) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50. d. Kelompok IV (Ujian Strata 3) 1. pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I Golongan Ruang III/b; 2. memiliki masa kerja 6 tahun; dan 3. memiliki ijazah Strata Tiga (S-3) yang terakreditasi A dan B dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50.
Koreksi Anda