Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ujian penyesuaian kenaikan pangkat dapat dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, sesuai dengan kebutuhan kualifikasi pendidikan serta formasi organisasi.
(2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada waktu yang bersamaan serta serentak.
(3) Materi ujian terpusat antara lain :
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. Bahasa INDONESIA; dan
d. Bahasa Inggris.
(4) Materi ujian muatan lokal, dibuat dan diselenggarakan oleh unit organisasi masing-masing antara lain :
a. Tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata cara kerja unit organisasi;
b. Pengetahuan bidang substantif instansi;
c. Karya tulis; dan
d. Psikotest.
Koreksi Anda
