Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
(2) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat kepegawaian/personel, atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat bertanggung jawab kepada pejabat yang memberikan wewenang.
Koreksi Anda
