Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat. (2) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat kepegawaian/personel, atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat bertanggung jawab kepada pejabat yang memberikan wewenang.
Koreksi Anda