Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS Kemhan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada :
a. Sekjen Kemhan, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemhan;
b. Panglima TNI, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mabes TNI;
c. Kepala Staf Angkatan, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
