Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS Kemhan. (2) Tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada : a. Sekjen Kemhan, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemhan; b. Panglima TNI, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mabes TNI; c. Kepala Staf Angkatan, dalam hal menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda